Mata kuliah Undang-Undang dan Etika Farmasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa mengenai aspek hukum dan etika yang mengatur praktik kefarmasian di Indonesia. Mahasiswa diharapkan mampu memahami, menganalisis, serta menerapkan prinsip-prinsip hukum dan etika profesi dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai calon apoteker. Capaian pembelajaran meliputi kemampuan mengidentifikasi hierarki peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian, memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab profesi apoteker, dan menerapkan prinsip etika profesi dalam pengambilan keputusan dan pelayanan kefarmasian. Ruang lingkup materi meliputi sistem hukum nasional, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, regulasi tenaga kesehatan, serta Kode Etik Apoteker Indonesia dan kasus-kasus pelanggaran etika profesi. Relevansi mata kuliah ini dengan bidang S1 Farmasi terletak pada pembentukan karakter profesional dan integritas moral calon apoteker, agar mampu menjalankan praktik kefarmasian yang sesuai dengan ketentuan hukum, menjunjung tinggi etika profesi, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan pasien.