Ruang lingkup dalam kajian ini adalah mengkaji ibadah dan ruang lingkupnya yang meliputi ibadah mahdhoh dan ghairu mahdhoh beserta ketentuannya berdasarkan Fiqih dan Syariat Islam.
Manfaat yang diperoleh setelah menempuh mata kuliah Fiqh Ibadah ini diharapkan meningkatkan wawasan mahasiswa tentang ibadah dan ruang lingkupnya serta tatacara pelaksanaan ibadah sehingga dapat menunaikan amal ibadah terutama ibadah wajib sesuai dengan ketentuan fiqih yang benar.- Pengajar: MUHAMMAD IRHAM